MUI: Jika Mengandung Babi, Rokok Haram Mutlak

(wartaislam.com) Jakarta - Temuan riset di Belanda tentang adanya hemoglobin babi dalam filter rokok, langsung menjadi kajian ulama di berbagai negara. Jika filter rokok di Indonesia mengandung bahan yang sama, Majelis Ulama Indonesia siap menyatakan haram mutlak.

"Kalau rokok dengan filter dari darah babi itu jadinya haram mutlak," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin, Kamis (1/4/2010).

Terkait dengan temuan riset terbaru itu, MUI akan segera meminta masukan dari berbagai pihak. "Kita akan meminta masukan banyak pihak yang bisa menjelaskan hal ini," jelasnya.

Menurut Ma'ruf, hasil dari Ijtima Ulama MUI menyimpulkan rokok adalah khilat. Artinya rokok ada di tengah-tengah antara posisi makruh dan haram. Ulama sepakat mengharamkan rokok dalam 3 situasi.

"Yang sudah diharamkan itu merokok di tempat umum, merokok bagi ibu hamil, dan merokok bagi anak-anak," pungkas Ma'ruf.

Sebuah riset dari Belanda yang didukung pula oleh Profesor Kesehatan Masyarakat dari University of Sydney, Simon Chapman, menunjukkan adanya kandungan babi dalam rokok. Hemoglobin babi ternyata digunakan dalam filter rokok sebagai bahan penyaring bahan kimia berbahaya dari rokok agar tidak masuk ke paru-paru.
sumber : detik

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel MUI: Jika Mengandung Babi, Rokok Haram Mutlak ini dipublish oleh Unknown pada hari Friday, April 2, 2010. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan MUI: Jika Mengandung Babi, Rokok Haram Mutlak
 

0 comments:

Post a Comment